Fotonya Dicatut Merek Pelangsing, Melly Goeslaw Layangkan Somasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Melly Goeslaw melayangkan somasi usai fotonya dicatut merek pelangsing. Melly pun semakin geram setelah mengetahui nama dan videonya digunakan tanpa izin.
Melalui somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Melly dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kerja sama dengan merek pelangsing tersebut. Somasi ini diketahui dari unggahan Instagram @maestero.lawoffice.
"Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial," bunyi somasi Melly dikutip Rabu (19/7/2023).
"Yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa izin klien kami," sambungnya.
Foto/Instagram @maestero.lawoffice
Pelantun Bunda ini juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah merek pelangsing itu dengan mencatut foto, nama dan videonya telah melanggar hukum. Melly bahkan menyebutkan sejumlah pasal yang bisa menjeratnya.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, di mana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana," katanya.
"Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," lanjutnya.
Melalui somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Melly dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kerja sama dengan merek pelangsing tersebut. Somasi ini diketahui dari unggahan Instagram @maestero.lawoffice.
"Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial," bunyi somasi Melly dikutip Rabu (19/7/2023).
"Yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa izin klien kami," sambungnya.
Foto/Instagram @maestero.lawoffice
Pelantun Bunda ini juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah merek pelangsing itu dengan mencatut foto, nama dan videonya telah melanggar hukum. Melly bahkan menyebutkan sejumlah pasal yang bisa menjeratnya.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, di mana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana," katanya.
"Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," lanjutnya.